Minggu, 03 Juni 2012

makalah sumpah dan janji


BAB I
PENDAHULUAAN

A.  Latar Belakang
Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu mentahkikikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah Swt. Adapun sumpah dengan menyabut selain dari pada nama Allah atau sifat–sifat_Nya, seperti sumpah dengan makhluk tidak sah. Firman Allah dalam surat  Al-Baqarah ayat 225 “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk bersumpah oleh hatimu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyantun“.
Janji adalah sebuah hutang yang kita ucapkan kepada seseorang atau diri sendiri yang pada dasarnya janji atau hutang haruslah ditepati atau dibayar. Penghormatan terhadap perjanjian menurut Islam
hukumnya wajib, melihat pengaruhnya yang positif dan perannya yang besar dan memelihara perdamaian dan melihat urgensinya dalam mengatasi kemusyikan perselisihan dan menciptakan kerukunan. Allah Swt memerintah agar memenuhi janji, baik itu terhadap Allah  atau pun sesama manusia, firman Allah dalam surat 5 ayat 1: “ Hai oarng-orang beriman, penuhilah akat perjanjianmu.”

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan sumpah dan janji?
2.    Sebutkan macam-macam sumpah dan hukumnya?
3.    Apa kafarat jika melanggar sumpah dan janji?



C.  Tujuan dan Manfa’at
1.      Mengetahu pengertian sumpah dan janji.
2.      Mengetahui hukum-hukum sumpah dan janji.
3.      Mengetahui macam-macam  sumpah.
4.      Mengetahui cara sumpah yang benar menurut syariat islam.
5.      Mengetahui kafarat jika melanggar sumpah dan janji.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sumpah
Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu mentahkikikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah Swt. Adapun sumpah dengan menyabut selain dari pada nama Allah atau sifat–sifat_Nya, seperti sumpah dengan makhluk tidak sah. Berarti tidak wajib ditepati dan tidak wajib kafarat (denda). Begitu juga sumpah yang tidak disengaja, umpamanya terlanjurnya lidah.[1]
Firman Allah Swt:
žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3ç/qè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Artinya
”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun“. (QS. Al-Baqarah: 225).
Yang dimaksud dengan penyantun ialah terjemahan kata halim, yang berarti tidak segera menyiksa orang berbuat dosa.[2]
Secara etimologis sumpah dapat diartikan juga sebagai berikut:
1.    Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah Swt untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
2.    Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
Dalam bahasa Arab sumpah disebut dengan Al-aimanu, Al-halfu, Al-qasamu. Al-aimanu jama’ dari kata Al-yamiinu (tangan kanan) karena orang Arab dizaman Jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain saling berpegangan tangan kanan. Kata Al-yamiinu secara etimologis dikaitakan dengan tangan kanan yang bisa berarti Al-quwwah (kekuatan), dan Al-qasam (sumpah). Dengan demikian pengertian Al-yuamiinu merupakan perpaduan dari tiga makna tersebut yang selanjutnya digunakan untuk bersumpah. Dikaitkan dengan kekuatan (Al-quwwah), karena orang yang ingin mengatakan atau menyatakan sesuatu dikukuhkan dengan sumpah sehingga pernyataannya lebih kuat sebagaimana tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri. Lafal sumpah tersebut harus menggunakan huruf sumpah (Al-qasam) yaitu: Waw, Ba dan Ta. seperti; walLahi, bilLahi, talLahi.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah, Imam Malik berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah ‘jaiz‘(boleh). Hukumnya bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan suatu masalah keagamaan untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan Agama, melarang orang berbuat sesuatu yang diperintahkan Agama, dan melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang Agama. Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah, tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika pelanggaran sumpah itu lebih baik.
Imam Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib.
Imam Syafi’i berpendapat hukum asal sumpah adalah makruh. Tetapi bisa saja hukum bersumpah menjadi sunnah, wajib, haram, atau mubah. Tergantung pada keadaaanya.
Menurut Imam Hanafi asal hukum bersumpah adalah ‘jaiz‘, tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Jika seseorang bersumpah akan melakukan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah akan meninggalkan maksiat maka Dia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya.
a.    Pelanggaran sumpah
Apabila seseorang bersumpah, kemudian dilanggarnya sumpahnya itu, maka diwajibkan membayar kafarat (denda pengampun kesalahan). Tentang kafarat ini dia boleh memilih salah satu tiga perkara.
1.    Memberi makan 10 orang miskin
2.    Meberi pakaian
3.    Memerdekakan seorang budak
Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa tiga hari.
Firman Allah Swt:
Ÿw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsム$yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ
Artinya:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakain kepada mereka atau memerdekakan seorng budak. Baran siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum_Nya agar kamu bersyukur (kepada_Nya).” (QS. Al_Maidah: 89).
Orang yang bersumpah tidak akan melalukan sesuatu, kemudian dia suruh orang lain melakukannya, dia (yang bersumpah) tidak melanggar sumpah. Umpamanya dia berkata, “demi Allah saya tidak akan menulis hari ini.” Kemudian disuruhnya orang lain untuk menulisnya untuk keperluannya, tidak berarti dia melanggar sumpah, maka dia tidak wajib membayar kafarat. Begitu juga yang bersumpah tidak akan mengerjakan dua macam pekerjaan itu. Seseorang yang melanggar sumpah karena lupa, tidak juga melanggar. Orang yang bersumpah akan menyedekahkan  hartanya, ia harus memilih antara bersedekah atau membayar kafarat.[3]
b.   Syarat-syarat sumpah
1.    Menyebut asma Allah Swt atau salah satu sifatnya.
2.    Orang yang bersumpah sudah mukallaf.
3.    Tidak dalam keadaan terpaksa dan disengaja dengan niat untuk bersumpah.
4.    Terlepas dari segala pendapat di atas bahwa sumpah adalah suatu ucapan yang mengatas namakan Allah Swt yang apabila dipermainkan berarti telah mempermainkan Agama. Oleh karena itu bila telah bersumpah, peliharalah sumpah itu.[4]

c.    Sifat-sifat orang yang sah sumpahnya
1.    Mukallaf (berakal dan telah balig). Sumpah anak kecil dan orang gila tidak sah.
2.    Kemauan sendiri. Orang yang dipaksa tidak sah sumpahnya.
3.    Sengaja. Orang yang terlanjur lidah tidak sah sumpahnya.[5]

d.   Macam-macam sumpah
1.    Sumpah Gurau (main-main) dan Hukumnya
Sumpah Gurau adalah jenis sumpah yang tidak dimaksudkan sumpah sesungguhnya, seperti orang berkata: demi Allah kamu mesti makan, atau demi Allah kamu mesti minum, atau demi Allah kamu mesti datang dan semacamnya. Ungkapan ini sebenarnya tidak dimaksudkan bersumpah, tetapi termasuk kelatahan dalam berbicara. Allah berfirman dalam surat al maidah ayat 89,  “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang tidak dimaksud untuk bersumpah...”,
Mengenai hukum sumpah ini tidak ada kafarat dan pelaksanaannya tidak terkena hukuman

2.    Sumpah Mun’aqadah dan Hukumnya
Yang dimaksud sumpah mun’aqadah (sumpah yang sah) yaitu sumpah yang dimaksudkan pelakunya secara sungguh-sungguh. Hukumnya wajib membayar kafarat pada waktu terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Allah berfiman dalam surat Al-maidah ayat 89, “...tetapi Allah menghukum kamu lantaran sumpahmu yang disengaja dalam hatimu... “.

3.    Sumpah Ghamus dan Hukumnya
Sumpah gamus yang disebut juga ash shabirah yaitu dusta yang bisa merendahkan hak-hak atau bertujuan membuat dosa dan khianat. Sumpah ini termasuk kaba’ir (dosa besar) dan tidak ada kafaratnya, karena jauh lebih besar dari apa yang bisa di ampuni.
Allah Swt berfiman:
Ÿwur (#ÿräÏ­Gs? öNä3uZ»yJ÷ƒr& KxyzyŠ öNà6oY÷t/ ¤AÍtIsù 7Pys% y÷èt/ $pkÌEqç6èO (#qè%räs?ur uäþq¡9$# $yJÎ/ óO?Šy|¹ `tã È@Î6y «!$# ( ö/ä3s9ur ë>#xtã ÒOŠÏàtã ÇÒÍÈ  
Artinya:
 “dan janganlah kamu jadikan sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kakimu tergelincir setelah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan didunia karena kamu menghalangi manusia dari jalan allah serta bagimu azab yang besar.” (QS. 16 ayat 94)[6]





e.    Sumpah bila tidak dapat diajukan buktinya
Bila seseorang pendakwa mendakwakan sesuatu hak pada orang lain sedang dia tidak mampu mengajukan bukti, dan orang didakwa mengingkari hak itu, maka tidak ada cara lain selain dari sumpah dari orang yang didakwa. Yang demikian ini berlaku khusus dalam hal harta benda dan barang.
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani dengan isnad yang sahih, Rosulullah bersabda: “bukti itu wajib bagi orang yang mendakwa, sedangkan sumpah wajib bagi orang yang mengingkari.”
Telah diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan muslim dari Asy’ats in Qais, Dia berkata: “Antar aku dengan seorang laki-laki terdapat persengketaan dalam hal sumur. Lalu kami meminta keadilan kepada Rosuulullah Saw. Beliau berkata: dua orang saksi darimu atau sumpah darinya.” Aku menjawab: dia bersumpah, dan tidak menghiraukan selainnya. Beliau bersabda: “Barang siapa melakukan sumpah yang dengannya dia mendapatkan sebagian dari harta seorang muslim, maka dia akan bertemu dengan Allah, sedang dia murka kepadanya.”
Dan telah dikeluarkan oleh muslim dari hadis Wail bin Hujr, bahwa Rosulallah Saw. Berkata dengan Al-Kindi: “Apakah engkau mempunyai bukti? ”Al-Kindi menjawab: tidak. Beliau berkata: “maka engkau harus menerima sumpah darinya?” dia menjawab: “lelaki itu adalah orang yang durhaka wahai Rosulullah: dia tidak menghiraukan norma-norma Agama. Beliau berkata: “engkau tidak mendapatkan darinya kecuali hal itu”.

f.     Sumpah menurut orang yang memintanya
Bila salah seorang dari kedua belah pihak yang bersengketa itu bersumpah, maka sumpah itu menurut ketua hakim dan menurut niat orang yang minta sumpah menurut yang haknya tergantung didalamnya. sumpah itu bukan menurut orang yang bersumpah, karena ucapan Rosulullah Saw, didalam bab sumpah: “sumpah itu menurut orang yang memintanya.” Maka apabila orang yang bersumpah menyembunyikan takwil yang bertentangan dengan lahiriahnya (lafaz), maka demikian itu tidak diperbolehkan.
Dikatakan pula bahwa tauriah (menyembunyikan maksud) itu diperbolehkan apa bila orang yang bersumpah itu terpaksa, misalnya karena dizhalimi.

g.    Hukum ditetapkan dengan saksi dan sumpah
Bila pendakwa tidak mempunyai bukti selain dari seorang saksi, maka dakwaannya itu dihukumi dengan kesaksian saksi dan sumpah dari pendakwa. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Al-daruqutni dari hadits Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rosulullah Saw. Memutuskan hak dengan orang saksi lelaki: bila pendakwa bisa mendatangkan dua orang saksi, maka dia dan saksinya itu bersumpah. Seorang saksi dan sumpah itu menghukumi dalam semua masalah, kecuali hudud dan qishash. Sebagian ulama membatasi hukum dengan seorang saksi dan sumpah dalam harta benda dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Hadits-hadits mengenai keputusan dengan seorang saksi dan sumpah itu diriwayatkan dari Rosulullah Saw. Oleh dua puluh sekalian orang.
Berkata Asy-Syafi’i: keputusan dengan seorang saksi dan sumpah itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, karena Al-Qur’an tidak mencegah diperbolehkannya saksi yang lebih sedikit yang digariskan.
Dan dengan ini pula Abu Bakar, Ali Umar bin Abdul Aziz, jumhur salaf (orang-orang terdahulu) dan khalaf (orang-orang kemudian), diantara malik dan sahabat-sahabatnya Asy-Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, Ahmad Ishak, Abu Ubaid, Abu Tsaur dan Daud. Demikian itu tidak boleh ditentang. Orang-orang hanafi menolak hal itu. Mereka berkata : hukum itu selamanya tidak ditetapkan dengan seorang saksi  dan sumpah.



h.   Sumpah Pocong
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kapan seperti layaknya orang yang telah meninggal. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk Agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (Masjid). Di di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah seperti ini (sumpah pocong). Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma–norma adat.
Secara singakat, sumpah sistem pocong (sumpah pocong) dapat dimasukkan secara deduksi dalam sistem “Taqlidul Yamin” yang dibenarkan oleh Fiqh Islam, karena pelaksanaan sumpah pocong pada hakikatnya dapat  diqiaskan dengan pemberatan sumpah melalu sistem yang telah ada, karana diantaranya terdapat persamaan illat yaitu sistem pengerasan tersebut sama-sama dimaksudkan untuk mendorong orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya.

B.   Janji (Nazar)
ada banyak pengertian tentang janji diantaranya yaitu:
1.    Janji adalah sebuah hutang yang kita ucapkan kepada seseorang atau diri sendiri yang pada dasarnya janji (hutang) haruslah ditepatin atau dibayar.  
2.    Ucapan yg menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu): banyak, tetapi tidak satu pun yg ditepati.
3.    Persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu): jangan engkau berdua ingkar akan yang telah diteguhkan oleh penghulu.[7]



a.    Menghormati Perjanjian
Bahwa penghormatan terhadap perjanjian menurut Islam hukumnya wajib, melihat pengaruhnya yang positif dan perannya yang besar dan memelihara perdamaian dan melihat urgensinya dalam mengatasi kemusyikan perselisihan dan dan menciptakan kerukunan.
Allah Swt memerintah agar memenuhi janji, baik itu terhadap allah  ataupun sesama manusia, Firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 1 yang artinya: “Hai orang-orang beriman, penuhilah akat perjanjianmu.”
Dalam bentuk apapun, pelanggaran terhadap janji dianggap sebagai dosa besar yang perlu diberikan sangsi dan kemurkaan.
 Firman Allah Swt:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä zNÏ9 šcqä9qà)s? $tB Ÿw tbqè=yèøÿs? ÇËÈ   uŽã9Ÿ2 $ºFø)tB yYÏã «!$# br& (#qä9qà)s? $tB Ÿw šcqè=yèøÿs? ÇÌÈ  
Artinya:
            “Hai orang-orang yang beriman, mengapakah kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar dosanya disisi Allah lantaran kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan”. (Qs. Ash Shaff: ayat 2 dan 3)
Dan janji harus diutamakan dari membayar hutang: firman Allah: “sesungguhnya orang-orang beriman, berhijrahlah serta berjihat dengan harta dan jiwanya dijalan Allah  dan orang-orang memberikan tempat tinggal dan pertolongan (kepada orang-orang mujahirin), mereka itu saling melindungi. Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berjihad, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka sebelum mereka berjihijrah. Tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamudalam masalah agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu denga mereka.” (QS. Al-Anfaal: 72)
b.   Balasan orang yang menepati janji
Memenuhi janji adalah bagian daripada iman, Rosullullah Saw bersabda: “bahwasanya, baik dengan janji bagian daripada iman”. Dan balasan bagi orang yang menepati janji adalah surga.
Fitman Allah Swt:
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÏF»oY»tBL{ öNÏdÏôgtãur tbqããºu ÇÑÈ tûïÏ%©!$#ur ö/ãf 4n?tã öNÍkÌEºuqn=|¹ tbqÝàÏù$ptä ÇÒÈ y7Í´¯»s9'ré& ãNèd tbqèOͺuqø9$# ÇÊÉÈ šúïÏ%©!$# tbqèO̍tƒ }¨÷ryŠöÏÿø9$# öNèd $pkŽÏù tbrà$Î#»yz ÇÊÊÈ
Artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janji mereka. Dan orang-orang yang memelihara Shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi sirga firdaus. Mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-mu’minun, 8, 9, 10, dan 11)
Menepati janji adalah akhlak para Nabi dan Rasul. Fiman Allah dalam surat Maryam: 54. “dan ceritakanlah hai Muhammad kepada mereka kisah Ismail (yang termaktub) didalam Al Qur’an, sesungguhnya dia adalah orang yang benar janjinya dan Dia seorang Rasul dan Nabi.”
Dan disyaratkan pada janji (perjanjian) yang wajib dihormati dan dipenuhi hal-hal berikut:
1.    Tidak menyalahi hukum Syari’ah yang disepakati adanya. Sabda Rosulullah Saw “sega bentuk persyaratan yang tidak ada dalam kitab Allah adalah bathil, sekalipun seribu syarat”
2.    Harus sama ridho dan ada pilihan. Karena sesungguhnya pemaksaan menafikan kemauan. Tidak ada penghargaan terhadap aqad yang tidak memenuhi kebebasannya.
3.    Harus jelas, tidak samar dan sembunyi, sehingga tidak dipikirkan kepada sesuatu pemikiran yang bisa menimbulkan kesalahpahaman pada waktu penerapannya

c.    Pembatalan Janji
Tidak ada pembatalan perjanjian kecuali dalam 2 keadaan:
1.    Jika waktunya terbatas atau dibatasi dalam kondisi dan situasi tertentu. Jika waktu telah berakhir dan situasi dan kondisi telah berubah, maka batallah perjanjian. Abu Daud dan At-Tirmizi meriwayatkan dari Umar bin Absah, berkata. Aku telah mendengar Rasulullah Saw. Bersabda: “siapa yang antaranya melakukan sebuah perjanjian maka hendaklah ia tidak membatalkan dan menyelesaikan sebelum masanya berakhir atau membatalkan secara bersama.”
2.    Jika musuh menyimpang dari perjanjian. Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah: ayat 7 “Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus pula terhadap mereka. Sesungguhnya Allahlah menyukai orang-orang yang bertakwa.” Dan Allah berfirman “jika mereka merusak janji  mereka sesudah mereka berjanji, dan mereka menceca Agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin oarng kafir, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar mereka berhenti. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janji), mereka telah keras kemauan untuk mengusir Rosul dan Merekalah yang pertama kali memulai memerangimu? Apakah kamu takuti , jika kamu benar-benar orang-orang yanng beriman.” (QS. At-taubah 12 dan 13)
3.    Jika nampak kelancangan dan bukti-bukti pengkhianatan.
 Fiman Allah Swt:
$¨BÎ)ur  Æsù$sƒrB `ÏB BQöqs% ZptR$uŠÅz õÎ7/R$$sù óOÎgøs9Î) 4n?tã >ä!#uqy 4 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûüÏYͬ!$sƒø:$# ÇÎÑÈ  
Artinya:
 “Dan jika kamu menakuti pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-anfaal: 58)
Apabila hakim mengetahui adanya pengkhianatan dari fihak yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslim, maka tidak boleh langsung memerangi mereka, kecuali setelah adanya pengumuman pengembalian perjanjian dan tibanya informasi  kepada yang dekat dan yang jauh sehingga mereka tidak diserbu langsung.
d.   Perjanjian-perjanjian Rosulullah Saw.
Pada masa Rosulullah Muhammad Saw: beliau melakukan perjanjian-perjanjian sebagai berikit:
1.    Rasulullah dahulu melalukan perjanjian dengan Bani Dhamrah dari kabilah Arab. Dibawah ini bunyi perjanjian itu;  “Inilah surat Muhammad Rasulullah untuk Bani Dhamrah bahwa mereka dalam keadaan aman harta dan jiwa mereka. Mereka mendapat bantuan dalam menghadapi orang yang memukul mereka, kecuali mereka memerangi Agama Allah”.
2.    Seperti juga Rasulullah Saw. Mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi untuk saling bertetangga dengan baik sejak beliau menetap di Madinah. Dibawah ini isi perjanjian tersebut: “Bismilla hirrohma nirrohim (denngan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang). Ini surat dari Muhammad Rasulullah Saw, antara kaum Muslimin dan Mu’minin dari Quraisy dan penduduk Yastrib dan orang-orang yang mengikuti mereka, sama-sama berjumpa dan berjuang. Sesungguhnya mereka adalah satu umat, diluar golongan otang lain.[8]

KESIMPULAN

Dari hasil makah ini maka dapat kita simpulkan, bahwa sumpah yaitu mentahkikikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah Swt. Jika kita melanggar sumpah maka kita wajib membayar kafarat. Dalam Qur’an surat Al-maidah ayat 89, Kafarat sumpah dan janji yaitu: memberi makan, memberi pakain, dan memerdekakan budak dengan cara memilih. Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan salah satu denda tersebut maka ia berkewajiban berpuasa selama 3 hari. sumpah dengan menyabut selain dari pada nama Allah atau sifat–sifat_Nya. Maka sumpahnya batal dan tidak terkena kafarat jika dia melanggar, hanya dia berdosa lantaran dia menggunakan selain Allah. Sumpah dibagi tiga macam yaitu sumpah Gurau (main-main) sumpah ini tidak ada kafaratnya dan pelaksanannya tidak terkena hukuman, sumpah Mun’aqadah (sah) sumpah ini wajib membayar kafarat, dan sumpah Ghamus (dusta atau bohong) sumpah ini termasuk dosa besar  dan tidak ada kafaratnya, pelaku sumpah ini wajib bertaubat.
Janji (nadzar) yaitu sebuah hutang yang kita ucapkan kepada seseorang atau diri sendiri yang pada dasarnya janji atau hutang haruslah ditepatin atau dibayar. Nadzar dikatakan sah jika bertujuan untuk bertaqqarrub kepada Allah dan tidak sah jika untuk maksiad. Kafarat janji (nadzar) jika dia melanggar janji itu ialah sama seperti kafarat sumpah. Dari Uqbah bin Amir, bahwa Nabi Saw bersabda yang artinya “ kafarat nadzar jika tidak disebutkan kadarnya menjadi kafarat sumpah.” Jika orang meninggal dunia dan mempunyai utang nadzar puasa maka boleh diwalikan sabda Rosulullah Saw yang artinya” seorang wanita bertanya kepada Nabi: sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, ia mempunyai nadzar puasa sebelum dapat memenuhinya. Rosulullah menjawab: walinya berpuasa untuk mewakilinya”. Memenuhi janji adalah bagian dari pada iman.


[1] . H.Sulaiman rasid, fiqh islam: cetakan ke 50, 2011, hal 483
[2] . al_jumanatul’ali,  catetan kaki al_qur’an dan terjemahan hal:36
[3] .op.cit, Sulaiman, hal 484
[4]http://mimbarjumat.com/archives/81
[6].  Sayyid sabiq, 1987, fiqh sunnah edisi 12, hal:15
[8] . sayyid sabiq, fiqh sunnah edisi 11, hal: 173-183

1 komentar:

pembuka

## Assalamualaikum... Selamat datang di Blog edi kurniawan ... salam sukses! ##